KSSK Ingatkan Adanya Potensi Risiko Yang Perlu Diwaspadai

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan insentif untuk properti dan kendaraan bermotor dilakukan karena efektif menciptakan efek berganda sepanjang 2021. Namun, untuk stimulus PPh, pada tahun ini hanya berfokus pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang masih terdampak pandemi seperti jasa pendidikan, angkutan, akomodasi, serta jasa makanan dan minuman.

“Itu adalah sektor yang masih di bawah level prapandemi, yang kemudian kami respons dengan memberikan perhatian,” tutur Menkeu.

Perpanjangan stimulus fiskal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang diundangkan pada 25 Januari 2022. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan diskon PPh Pasal 25 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Pemerintah pun memangkas daftar penerima insentif tersebut dari cakupan dalam regulasi sebelumnya, yakni   PMK No. 149/ PMK.03/2021. Jumlah penerima dipangkas dari 481 KLU menjadi 156 KLU untuk penerima diskon PPh Pasal 25, sedangkan sasaran pembebasan PPh Pasal 22 Impor dipangkas dari 397 KLU menjadi 72 KLU.

Sektor usaha yang tidak lagi menerima insentif, antara lain, konstruksi, instalasi, perdagangan besar, hingga perdagangan eceran. Menurut Sri Mulyani, sektor yang dikeluarkan tersebut telah berhasil mencatatkan pertumbuhan yang setara dengan prapandemi sehingga tidak lagi membutuhkan pendampingan fiskal.

Sektor usaha yang telah pulih itu, antara lain, pertambangan dan industri logam, industri makanan minuman, real estat, kehutanan, hingga perkebunan. Adapun, sektor yang masih rentan, antara lain, industri kulit, alas kaki, tekstil pakaian jadi, kertas, kayu, dan semen.

Kalangan pelaku industri merespons positif pemangkasan sektor penerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Terlepas dari semua itu, kerja keras KSSK untuk menjaga perekonomian nasional, terutama di era pandemi yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, tentu patut dihargai.

READ  Kemendikbudristek Sediakan Kuota Penerima Beasiswa Unggulan

Bahkan, berbagai risiko seperti disampaikan Sri Mulyani di atas, termasuk adanya tren mulai meningkat lagi wabah melalui varian baru Omicron, berpotensi memperlambat laju pemulihan yang sudah berada di jalurnya. Harapannya, semua itu bisa dikendalikan.

[indonesia.go.id]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*