Pandemi surut dan imunitas masyarakat terbukti meningkat. Anak dan remaja dibebaskan dari kewajiban tes PCR atau antigen. Mobilitas mudik lebih leluasa, tapi pandemi belum selesai.
Jakarta, legacynews.id – Kabar gembira bagi keluarga yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran. Pemerintah memutuskan, anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun yang telah menerima vaksinasi dosis kedua, boleh melakukan perjalanan antarkota serta lintas provinsi, tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik tes PCR maupun antigen. Ketentuan ini berlaku per 18 April 2022, yang sekaligus mengubah peraturan sebelumnya.
Keputusan baru itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada keterangan pers, seusai rapat terbatas (ratas) kabinet tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, Senin (18/4/2022). Relaksasi PPKM itu diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat, terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.
‘’Kita memang masih mensyaratkan vaksin booster, kalau tidak mau dites antigen/PCR untuk mudik. Tapi, booster ini hanya bagi yang 18 tahun ke atas. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau booster belum boleh. Jadi, akhirnya diputuskan oleh Presiden bahwa anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,’’ ujar Menkes.
Namun, Menkes Budi Gunadi kembali menekankan bahwa ketentuan bebas tes PCR dan antigen itu hanya bagi mereka yang sudah menjalani vaksinasi primer lengkap dua dosis suntikan. Untuk orang-orang dewasa ketentuannya tak berubah. Mereka yang belum menjalani vaksinasi primer lengkap dan belum juga menerima vaksin booster, wajib membekali diri dengan bukti hasil negatif Covid-19, dari tes antigen atau PCR, untuk dokumen perjalanan.
‘’Ketentuan baru ini adalah hadiah dari presiden, agar anak-anak kita bisa menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi bersama keluarga,” kata Budi Gunadi menambahkan.
Relaksasi PPKM itu tentu tak lepas dari situasi pandemi yang sudah melandai. Angka kasus harian Covid-19 di Indonesia di pertengahan April 2022 itu sudah susut di bawah 1.000. Keterisian bed di rumah sakit (B) juga sudah melandai ke angka empat persen. Meski tidak bisa disebut selesai, pandemi telah terkendali pada tingkat rendah. Positivity rate bergerak di bawah satu persen, jauh dari ambang bahaya lima persen yang ditetapkan WHO. Risiko penularan Covid-19 di Indonesia sudah masuk pada level rendah. Relaksasi PPKM adalah pilihan yang wajar.
Leave a Reply